Jelaskan secara singkat sejarah perkembangan pemerintah DKI JAKARTA !
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban yudhachyd
Sunda KelapaSejak abad ke-10, Jakarta dikenal dengan sebutan Pelabuhan Sunda Kelapa yang terkenal sebagai pusat perdagangan karena letaknya yang sangat strategis. Pada tanggal 21 Agustus 1522 ditandatangani perjanjian persahabatan antara Portugis dan Kerajaan Pajajaran (Hindu). Raja Pakuan Pajajaran melakukan perjanjian tersebut guna memperoleh bantuan dari Portugis dalam menghadapi ancaman Kerajaan Demak (Islam). Namun perjanjian itu sia-sia karena Portugis tidak membantu Pajajaran, tetapi Portugis malah ingin menguasai Pelabuhan Sunda Kelapa.
JayakartaKerajaan Demak (Islam) mempunyai misi ingin menguasai Sunda Kelapa di bawah pimpinan Fatahillah/Fadilah Khan/Faletehan, panglima perang asal Gujarat (India). Pada tanggal 22 Juni 1527 Sunda Kelapa Jatuh ke tangan Kerajaan Demak. Tanggal 22 Juni dijadikan sebagai kelahiran kota Jakarta. Nama Sunda Kelapa diganti menjadi Jayakarta oleh Fatahillah yang artinya kemenangan berjaya. Setelah Fatahillah berhasil mengalahkan dan mengislamkan Banten, Jayakarta berada di bawah kekuasaan Banten.
BataviaPada tahun 1619, Belanda di bawah pimpinan Jan Pieterzoon Coen (J. P. Coen) menyerbu Jakarta sehingga orang Banten serta etnis Arab dan Tionghoa mengundurkan diri ke daerah Kesultanan Banten. Setelah berhasil dikuasai Belanda, nama Jayakarta diganti menjadi Batavia oleh Gubernur Jendral J. P. Coen. Setelah kepemimpinan J. P. Coen, Batavia selanjutnya dipimpin oleh Jacques Speex, Daendels, Raffles,dan Van den Bosch, yang membangun Jakarta dengan beberapa bangunan yang masih berdiri sampai sekarang seperti Lapangan Monas, Stasiun Kota, dsb.
Setelah KemerdekaanPada bulan September 1945 Pemerintah Kota Jakarta diberi nama Pemerintahan Nasional Kota Jakarta dengan dipimpin oleh seorang walikota. Setelah itu, wilayah Jakarta mengalami penambahan yaitu Kepulauan Seribu, Cengkareng, Kebayoran (Kebon Jeruk, Kebayoran Ilir, dan Kebayoran Udik), dan sebagian Bekasi (Pulogadung dan Cilincing). UU No. 10 Tahun 1964 Daerah Khusus Ibukota Raya dinyatakan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.