Menurut kententuan UUDS 1950, yang memegang kedaulatan rakyat adalah!
IPS
puangboss
Pertanyaan
Menurut kententuan UUDS 1950, yang memegang kedaulatan rakyat adalah!
1 Jawaban
-
1. Jawaban NaufalSajid
Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen Republik Indonesia Serikat menerima baik Rencana Undang-Undang Dasar dengan kelebihan suara besar dalam kedua majelis. Pada tanggal 15 Agustus 1950 UUD ini ditanda tangani oleh Presiden dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan diundangkan sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Bentuk Negara Kesatuan dalam Negara Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia dipulihkan kembali pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Undang-Undang Dasar 1950 mulai berlaku pada hari yang sama. 15 Jika dalam Konstitusi RIS 1949 kedaulatan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Maka pelaku kedaulatan menurut UUDS 1950 adalah pemerintah bersama-sama dengan DPR. Sedangkan dalam UUD 1945, kedaulatan Rakyat itu dilakukan sepenuhnya oleh MPR.16 Dalam UUDS 1950 alat kelengkapan negara hampir sama dengan Konstitusi RIS akan tetapi berkurang dengan dihapuskannya Senat. Hal ini terjadi karena Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan kembali. Dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang fungsi pengawas dan perwakilan rakyat17. Adanya suatu forum/sidang pembuat Undang-Undang Dasar baru dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 merupakan suatu hal yang menarik. Karena forum yang bernama Konstituante ini diberikan kewenangan membuat Undang-Undang Dasar baru. Dan sifatnya adalah sementara karena jika tugas sekaligus wewenangnya telah selesai dilaksanakan maka forum Konstituante ini berakhir