Setiap Peraturan Daerah yang telah ditandatangani oleh kepala Daerah wajib diundangkan di
PPKn
Angelalee04
Pertanyaan
Setiap Peraturan Daerah yang telah ditandatangani oleh kepala Daerah wajib diundangkan di
1 Jawaban
-
1. Jawaban dillasybt
Oleh DPR atau MPR karena akan disesuaikan dengan butir butir nilai pancasila dan UUD 1945