bagaimana jika pelindungam hukum tidak diatur dalam UUD NKRI tahun 1945?
PPKn
Tursiden
Pertanyaan
bagaimana jika pelindungam hukum tidak diatur dalam UUD NKRI tahun 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban CEDMutiara
kalau tidak diatur UUD NKRI tahun 1945,maka semuanya akan bertindak semena-mena dan akan ada peraturan peraturan yang buruk yang dibuat oleh masing masing kelompok/wilayah di Indonesia.
(semoga membantu)