Jelaskan pengertian defacto dan dejure?
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban abigailseanna
De jure (dalam bahasa Latin Klasik : de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)
SUMBER=WIKIPEDIA -
2. Jawaban Ncendrott
Dari segi bahasa, De Facto maupun De Jure berasal dari bahasa Latin. De Facto merupakan ungkapan yang berarti ‘pada faktanya’, ‘pada praktiknya’atau ‘pada kenyataannya’. Sementara De Jure berarti ‘berdasarkan hukum’ atau ‘menurut hukum’.
Pengertian dari segi etimologi ini tidak berbeda dengan pengertian dalam konteks pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara terhadap negara lainnya dalam pergaulan Internasional.
De Facto merupakan bentuk pengakuan suatu Negara terhadap Negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa Negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.