PPKn

Pertanyaan

apa arti dari addendum

2 Jawaban

  • Addendum itu kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu
  • Arti dari Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak/perjanjian.

Pertanyaan Lainnya