apa arti dari addendum
PPKn
lakaytabina
Pertanyaan
apa arti dari addendum
2 Jawaban
-
1. Jawaban septianbagus74
Addendum itu kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu -
2. Jawaban wanda354
Arti dari Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak/perjanjian.