PPKn

Pertanyaan

pas lintas batas dikeluarkan untuk?
A.WNI yang berdomisili di ibukota negara
B.WNA yang dicekal
C.WNI yang berdomisili di perbatasan republik indonesia
D.WNI yang berdomisili di tengah kota
E.WNA yang berdomisili di tengah ibukota negara asalnya

1 Jawaban

  • Pas lintas batas dikeluarkan untuk

    A. WNI yang berdomisili di ibukota negara

    B. WNA yang dicekal

    C. WNI yang berdomisili di perbatasan republik indonesia

    D. WNI yang berdomisili di tengah kota

    E. WNA yang berdomisili di tengah ibukota negara asalnya

    Jawabannya adalah C. WNI yang berdomisili di perbatasan republik indonesia.

    Pembahasan

    Jika kita amati orang yang bertempat tinggal didaerah perbatasan, warga dengan mudah dan bebas lalu lalang melewati daerah perbatasan. Seperti contoh yang berdekatan dengan negara Malaysia warga sekitar dapat berlalu lalang ke Malaysia atau sebaliknya. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada dasarnya setiap warga yang keluar masuk wilayah Indonesiawajib memiliki dokumen perjalanan yang bersifat sah serta berlaku. Dokumen tersebut dalam bentuk paspor atau surat perjalanan laksana paspor. Pada kasus seperti soal yang sedang dibahas kali ini warga atau orang yang berdomisili di wilayah perbatasan mereka akan menggunakan surat perjalanan laksana paspor yang berupa surat perjalanan lintas batas. Jadi wajar jika warga yang tinggal di wilayah perbatasan bisa keluar masuk ke negara tetangga dengan mudah. Demikian penjelasan dari kakak ya sobat brainly, semoga membantu.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Pengertian paspor dan visa https://brainly.co.id/tugas/3494725
    2. Pasal berapa yang menyatakan tentang imigrasi https://brainly.co.id/tugas/11455663
    3. Apa perbedaan antara daerah perbatasan, wilayah perbatasan, dan kawasan perbatasan ? https://brainly.co.id/tugas/2874513
    4. Apa yang dimaksud perbatasan wilayah https://brainly.co.id/tugas/782662

    Detil jawaban

    Kelas : 7 SMP

    Mapel : PPKn

    Bab : Pembelajaran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Kode : 7.9.6

    Kata kunci : Keimigrasian, WNI, lintas batas, wilayah perbatasan.

Pertanyaan Lainnya