jelaskan keaggotaan lembaga lembaga negara menurut UUD 1945
PPKn
marica1510
Pertanyaan
jelaskan keaggotaan lembaga lembaga negara menurut UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban adriati2715
>lembaga legislatif,MPR,DPR,DPD,DPRD,diatur oleh undang undang nomor 27 tahun 2009
>lembaga eksekutif,Presiden,Wakil Presiden,para mentri
>lembaga yudikatif,lembaga pemegang kekuasaan kehakiman(MA dan peradilan dibawahnya,peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,peradilan tata usaha negara,dan MK,KY)