Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kamu ketahui kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Unjani16
3 pengertian hukum dari para ahli hukum, yaitu:
1. Immanuel Kant
Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.
2. S.A. Amin
Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.
3. Aristoteles
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi hakim melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Persamaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Persamaanya ialah Hukum adalah suatu syarat atau peraturan yang harus dipatuhi guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Perbedaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.
S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada
Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.
Pembahasan
Hukum adalah sesuatu yang wajib ditaati guna menjadi kedamaian bagi masyarakat agar menjadi sejahtera dan aman.
Hukum sendiri memiliki pengertian yang luas, banyak para ahli yang mengungkapkan pendapat tentang Hukum. Para ahli sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda dan bukan 3 saja para ahli yang mengeluarkan pendapatnya, ada beberapa para ahli lainnya.
Pelajari lebih lanjut
Materi Tentang Hukum Menurut Para Ahli brainly.co.id/tugas/12275307
-------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas : 11 - SMA
Mapel : PKN
Bab : Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Kode : -
Kata Kunci : Pengertian hukum, ahli hukum
-
2. Jawaban dwiafifah68
Pengertian hukum menurut beberapa ahli, diantaranya:
Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan - peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur serta bersifat mengikat hakim masyarakat.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertibat serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi - sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamaan terjaga dan terpelihara.
Letak persamaan pengertian hukum menurut Plato, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dan S.M. Amin diantaranya:
- Hukum bersifat mengikat
- Hukum merupakan peraturan - peraturan yang ada dalam masyarakat
- Hukum bertujuan untuk mengatur masarakat agar selalu teratur dan tertib.
Letak perbedaan pengertian hukum menurut Plato, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dan S.M. Amin diantaranya:
- Plato tidak berkata bahwa hukum berasal dari norma yang ada dalam masyarakat. Sedangkan S.M. Amin mengungkapkan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi - sanksi.
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengungkapkan hukum memerlukan lembaga agar hukum tersebut berjalan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan Plato dan S.M. Amin hanya mengungkapkan bahwa hukum bersifat mengikat masyarakat. yang berarti bahwa hukum adalah peraturan ang wajib dipenuhi oleh masyarakat.
Pembahasan
Hukum erat kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat di suatu negara. Hukum adalah peraturan yang wajib diikuti oleh setiap masarakat guna terciptana lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Hukum diciptakan dari masyarakat itu sendiri dan disesuaikan dengan pergaulan dan norma yang ada dalam masyarakat tersebut. Karena bersifat mengikat, hukum juga memiliki sanksi jika melanggar.
Pelajari lebih lanjut
- Pengertian hukum https://brainly.co.id/tugas/18935247
----------------------------------------------------------------
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKN
Bab: Sistem hukum dan peradilan nasional
Kode: 10.9.2
Kata kunci: Hukum, para ahli, persamaan, perbedaan