PPKn

Pertanyaan

di dalam usaha pertahanan dan keamanan negara menurut pasal 30 UUD 1945 yang menjadi kekuatan pendukung adalah

2 Jawaban

  • TNI & KNRI


    (Maaf kalo salah)
  • 5 points Isi Pasal 30 ayat 1 sampai 5, UUD 1945 ayat 1. Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung ayat 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara ayat 4. Kepolisian Negara Republik ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum ayat 5. Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanandan keamanan diatur dengan Undang Undang

Pertanyaan Lainnya