jelaskan yang dimaksud orang bangsa lain menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat 1
PPKn
dileh04
Pertanyaan
jelaskan yang dimaksud orang bangsa lain menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban Egalitaadliyah30
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.