pemilih tidak boleh mewakilkan haknya dalam memilih wakilnnya pada proses pemilu .hal ini disebut asa
PPKn
kinan49
Pertanyaan
pemilih tidak boleh mewakilkan haknya dalam memilih wakilnnya pada proses pemilu .hal ini disebut asa
2 Jawaban
-
1. Jawaban farhanyahya
langsung jawaban nya
sorry jika salah -
2. Jawaban DianAyuMuharini
salah satu dari asas luber dan jurdil yaitu langsung.pemilih harus langsung datang ke TPS untuk memilih wakilnya, tidak boleh diwakilkan.