IPS

Pertanyaan

lintas batas dikeluarkan untuk

1 Jawaban

  • Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku, baik itu paspor atau pun Surat Perjalanan Laksana Paspor. Bagi orang yang berdomisili di wilayah perbatasan, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berupa surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

Pertanyaan Lainnya