PPKn

Pertanyaan

perbedaan hak imunitas,hak prokoler dan hak membela diri yang dimiliki anggota dpd dan mpr?

1 Jawaban

  • hak prokoler adalah hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenan dengan jabatan nya dalam acara acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
    hak imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat rapat MPR DPR dan DPD dengan pemerintah

Pertanyaan Lainnya