apa yang di maksud dengan negara kepulauan dalam pasal 25 A
PPKn
rohidibnupratama
Pertanyaan
apa yang di maksud dengan negara kepulauan dalam pasal 25 A
1 Jawaban
-
1. Jawaban idry1
Negara kepulauan dalam pasal 25A: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan Undang Undang".