PPKn

Pertanyaan

Sebutkan pembagian kekuasaan negara RI sebelum dan sesudah amandemen UUD 45 negara RI tahun 1945

1 Jawaban

  • Pendahuluan :

    Undang - Undang Dasar telah mengalami amandemen setidaknya sebanyak empat kali. Undang - Undang yang telah diamandemen biasanya terdapat penambahan atau perincian pasal. Susunan pembagian kekuasaan pula juga mengalami perubahan. (Perhatikan gambar sebagai acuan).

    Susunan Lembaga Sebelum Amandemen

    Sebelum mengalami amandemen,

    • MPR berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tak terbatas (super power) dimana beranggapan bahwa MPR adalah penjelmaan dari seluruh masyarakat sehingga dapat mengubah dan menetapkan UUD, GBHN, serta mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.
    • Presiden memegang posisi sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak sama rata. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
    • DPR, BPK, DPA, dan MA memiliki status yang setara dengan Presiden dan Wakil Presiden.

    Susunan Lembaga Setelah Amandemen

    Setelah mengalami amandemen,

    • MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR memiliki kedudukan yang setara dengan presiden dan lembaga negara yang lainnya. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah hukum yang tidak lain adalah UUD 1945. Keanggotaan MPR bersifat bikamar, yaitu mengambil dari DPR dan DPD sehingga DPR dan DPD, sehingga letaknya tepat menempel di bawah MPR.
    • Presiden dan wakil presiden masih memiliki tugas dan wewenang yang sama.
    • DPA sudah tidak termasuk lembaga tinggi negara.
    • Terjadi perkembangan pada kekuasaan yudikatif, yaitu ditambahkannya MK dan KY.
    • BPK tetap memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang sama.

    Detail Soal :

    Kelas : X

    Mata Pelajaran : PPKN

    Materi : Bab 1 - Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Kata Kunci : Pemerintahan di Indonesia

    Kode Kategorisasi : 10.9.1

    Pelajari Lebih Lanjut :

    Ingin lebih mempelajari tentang pembagian kekuasaan dan jenis-jenisnya ? Ikuti link-link berikut ini ya ...

    1. Pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal https://brainly.co.id/tugas/11130619
    2. Desentralisasi sebagai pembagian kekuasaan secara vertikal https://brainly.co.id/tugas/13149025

    #OptiTimCompetition

    Gambar lampiran jawaban MDKP

Pertanyaan Lainnya