sebutkan perbedaan kewenangan presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rmdnwhyuprtma
Jawaban:
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 Ayat 1).
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1). Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1).
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2).
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Ayat 2).
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4).
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1).
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2). Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2).
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15). Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1).
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3).
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3).
Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3).