PPKn

Pertanyaan

hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal?

1 Jawaban

  • Dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal tentang hak prerogatif Presiden, yaitu:

    (1)     Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 : Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

    Fungsi Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) yang dimaksud ini adalah untuk mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang telah lebih dahulu tercantum dalam undang-undang. Tegasnya PP ini dibuat oleh pihak eksekutif yaitu Presiden. Mungkin dalam suatu undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah sesuatu hal tidak secara terperinci diatur, sehingga untuk pelaksanaannya harus diatur dan diperinci lagi di dalam PP tersebut. Dalam hal ini, instansi pembuat undang-undang pusat menyerahkan kekuasaan perundang-undangan kepada instansi eksekutif untuk mengatur selanjutnya hal yang dimaksud dalam PP sebagai pelaksanaan dari undang-undang.

    (2)     Pasal 10 UUD 1945 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

    Menurut penjelasan UUD 1945, kekuasaan yang tersebut dalam Pasal 10 UUD 1945 tersebut termasuk konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai kepala negara. Kedudukan Presiden di dalam Pasal ini bukan sebagai Commander in Chief melainkan sebagai konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan yang dimaksud dengan kekuasaan tersebut di atas adalah bahwa Presiden tidak mempunyai wewenang komando atas angkatan perang Indonesia, melainkan wewenang menentukan hal-hal yang strategis saja.

    (3)     Pasal 11 UUD 1945: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

    Dari ketentuan Pasal 11 UUD 1945 di atas diketahui apakah akan perang ataupun damai dengan negara lain, rakyat turut menentukannya lewat perwakilannya di DPR. Ini sesuai dengan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengingat pula bahwa resiko perang maupun damai pada hakikatnya terpikul dipundak rakyat.

    Perang, damai dan membuat perjanjian adalah tindakan yang menyangkut pergaulan dan politik nasional. Maka ketiga macam tindakan ini selain berpedoman kepada hukum dan politik nasional juga berpedoman kepada hukum internasional dan dilakukan oleh Presiden dengan bantuan organ politik luar negeri.

    Mengenai perjanjian dengan negara lain, persetujuan dari DPR biasanya harus diperoleh pada waktu akan diadakan pengesahan atau ratifikasi dari suatu perjanjian internasional, yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri atau seorang Duta Besar dari masing-masing pihak dan suatu negara baru terikat oleh suatu perjanjian setelah perjanjian itu diratifikasi.

Pertanyaan Lainnya