Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan dan meninggalkann
PPKn
Howanto
Pertanyaan
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Hal ini berdasarkan uud nri tahun 1945 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ilham1715
Pasal 28 e. Kalo salah maaf ya