Hak istimewa ( prerogratif ) presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah
PPKn
wandaalaz17
Pertanyaan
Hak istimewa ( prerogratif ) presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban tajam
memberi grasi
memberi amnesti
memberi abolisasi
maaf kalosalah