PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan antara penyelidikan dengan penuntutan

1 Jawaban

  • Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 

    Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan suapaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pertanyaan Lainnya