Tolong yaaa kk......
IPS
tari325
Pertanyaan
Tolong yaaa kk......
1 Jawaban
-
1. Jawaban graceangelinasiagian
1. Kelompok sosial adalah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, antaranggotanya saling berhubungan, saling me mengaruhi dan memiliki kesadaran untuk saling menolong.
2. Membuat Keluarga Harmonis.Salah satu tujuan paling jelas dari fungsi afeksi dalam pranata keluarga adalah membuat keluarga tersebut menjadi harmonis. Keharmonisan itu terjadi karena ada curahan perasaan sayang dari masing-masing anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain.
Bekal bagi anak untuk menghadapi pergaulan.Fungsi afeksi selain untuk menumbuhkan rasa harmonis dalam keluarga adalah untuk bekal anak-anak anda ketika hendak menghadapi pergaulan yang ada di luar dari lingkaran keluarga mereka sendiri. Dengan diajarkannya norma afeksi, maka anak akan menjadi baik pada sesama dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
Peka terhadap Iklim Emosional.Afeksi juga mampu membuat seseorang menjadi peka terhadap iklim emosional yang sedang terjadi di sekitarnya. Hal ini tentunya akan berguna bagi kehidupan tiap individu ketika mereka berada di tempat kerja atau tempat lain yang membutuhkan kepekaan emosional. Afeksi melatih hal tersebut.
Membuat Psikologis anak menjadi lebih baik.Kasih sayang yang tepat dan pas dalam sebuah keluarga akan berdampak sangat baik bagi perkembangan psikologis seorang anak. Saya bilang pas karena ketika anak itu kekurangan kasih sayang, maka itu tidak akan baik baginya, dan ketika ia terlalu disayang, juga tak baik untuk sang anak.
Majelis Permusyawaratan
3. Fungsi Pendidikan secara umum adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, kepribadian serta peradapan yang bermartabat dalam hidup dan kehidupan atau dengan kata lain pendidikan berfungsi memanusiakan manusia agar menjadi manusia yang benar sesuai dengan norma yang dijadikan landasannya.
4. Rakyat(MPR)Presiden an Wakil PresidenDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Dewan Pertimbangan Agung (DPA)Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)Mahkamah Agung (MA)
5. Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; danDalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum adalah :
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);Sebagai alat kritik (fungsi kritis); danHukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.