sebutkan empat corak hukum adat?
PPKn
dhimasdwika
Pertanyaan
sebutkan empat corak hukum adat?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yuliana496
1. Bercorak religiues- magis
2.bercorak komunal/kemasyarakatan
3.bercorak demokrasi
4.bercorak kontan -
2. Jawaban bqlatifa201
1.komunal=ikatan kemasyarakatan yang kuat
2.religis-magis,yaitu adanya kepercayaan pada hal hal gaib.
3.kontan,yaitu setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan .
4.visual,yaitu hubungan hukum dianggap terjadi bila diberi wujud suatu benda
#semoga membantu