PPKn

Pertanyaan

sebutkan empat corak hukum adat?

2 Jawaban

  • 1. Bercorak religiues- magis
    2.bercorak komunal/kemasyarakatan
    3.bercorak demokrasi
    4.bercorak kontan
  • 1.komunal=ikatan kemasyarakatan yang kuat
    2.religis-magis,yaitu adanya kepercayaan pada hal hal gaib.
    3.kontan,yaitu setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan .
    4.visual,yaitu hubungan hukum dianggap terjadi bila diberi wujud suatu benda

    #semoga membantu

Pertanyaan Lainnya