apa yang dimaksud orang bangsa lain menurut uud 1945 pasal 26 ayat 1
PPKn
rachelginting
Pertanyaan
apa yang dimaksud orang bangsa lain menurut uud 1945 pasal 26 ayat 1
2 Jawaban
-
1. Jawaban DenisaYusri
bunyi pasa 26 ayat 1 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
mungkin yg dimaksd org bngsa lai itu adalah orang yang berpindah dan telah menetap lama di indonesia sesuai waktu yg di tentukan pmerintah indonesia! semoga membantu! -
2. Jawaban hans87
yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara