PPKn

Pertanyaan

Sebutkan alasan alasan 1 daerah bisa membentuk provinsi baru

2 Jawaban

  • karna merasa jauh dengan pusat kota sehingga mengalami kesulitan dalam mengurus hal2 tertentu
  • Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. sumber UU no32 tahun 2004dan PP 78 tahun 2007

Pertanyaan Lainnya