PPKn

Pertanyaan

jelaskan konsep pembagian kekuasaan diindonesia

1 Jawaban

  • Jawaban:

    Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan

Pertanyaan Lainnya