Sebutkan dan jelaskan 2 macam landasan hukum upaya pembelaan negara
IPS
Evlin15
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan 2 macam landasan hukum upaya pembelaan negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Imeilda123
Landasan Idiil:Pancasila
landasan konstitusional:UUD 1945
Maaf kalau salah;) -
2. Jawaban khim3
Kelas : VII SMP
mapel : PPKN
kategori : landasan hukum
kata kunci : landasan , hukum ,bela negara
Pembahasan :
landasan hukum bela negara ada 3, yaitu :
1) landasan idiil
landasaan idiil dari bela negara adalah pancasila , terhusus sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
2) landasan konstitusional
landasan konstitusional bela negara adalah UUD 1945 terhusus pasal
a) Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b) Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
3) landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Pasal 4 , bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalamnegeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteramanmasyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan NegaraKetentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
b.1) Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b.2) Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayahdan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman
c) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melaksanakantugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.