sebutkan 3 fungsi dari lembaga dpr
B. Indonesia
herakadwiprakas
Pertanyaan
sebutkan 3 fungsi dari lembaga dpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban donnakhairunnis
1. Fungsi legislasi (legislating)
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative. Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
2. Fungsi anggaran (budgeting)
Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran Negara.
3. Fungsi pengawasan (controlling)
DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang. -
2. Jawaban tashyamelia35
1. fungsi legislasi
2. fungsi anggaran
3. fungsi pengawasan