Jika tanpa pengakuan de facto maupun de jure,apakah sebuah negara masih tetap dianggap negara atau tidak?mengapa?
PPKn
Bobby09082000
Pertanyaan
Jika tanpa pengakuan de facto maupun de jure,apakah sebuah negara masih tetap dianggap negara atau tidak?mengapa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Serlahira01
tidak. karen berdirinya sebuah negara harus memenuhi syarat syarat dari de facto = memiliki wilayah,pemerintah yg berdaulat dan rakyat, dan syarat syarat de jure = tanggal atau hari kemerdekaan