PPKn

Pertanyaan

Jika tanpa pengakuan de facto maupun de jure,apakah sebuah negara masih tetap dianggap negara atau tidak?mengapa?

1 Jawaban

  • tidak. karen berdirinya sebuah negara harus memenuhi syarat syarat dari de facto = memiliki wilayah,pemerintah yg berdaulat dan rakyat, dan syarat syarat de jure = tanggal atau hari kemerdekaan

Pertanyaan Lainnya