PPKn

Pertanyaan

Fungsi presiden, m.a, m.k, k.y, dpr, mpr, bpk, dpd

1 Jawaban

  • Dewan Perwakilan Daerah
    format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini. 
    • Fungsi Legislasi
    Tugas dan wewenang:
    o Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
    o Ikut membahas RUU
    Bidang Terkait:
    o Otonomi daerah
    o Hubungan pusat dan daerah
    o Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
    o Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
    o Perimbangan keuangan pusat dan daerah

    • Fungsi Pertimbangan
    Tugas dan wewenang:
    o Memberikan pertimbangan kepada DPR
    Bidang Terkait:
    o RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
    o RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
    o Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

    • Fungsi Pengawasan
    Tugas dan wewenang:
    o Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
    o Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
    Bidang Terkait:
    o Otonomi daerah
    o Hubungan pusat dan daerah
    o Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
    o Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
    o Perimbangan keuangan pusat dan daerah
    o Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
    o Pajak, pendidikan, dan agama

Pertanyaan Lainnya