IPS

Pertanyaan

Apa yang di maksud dengan Konservasi Menurut UU Nomor. 5 tahun 1990?

1 Jawaban

  • menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya

Pertanyaan Lainnya