jelaskan pembagian kekuasaan secara vertikal
PPKn
honis
Pertanyaan
jelaskan pembagian kekuasaan secara vertikal
2 Jawaban
-
1. Jawaban Alfrieanda
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. -
2. Jawaban wildan488
kekuasaan vertikal itu ialah kekuasaan yg langsung ke pemerintah tidak ada pembagian kekuasaan lagi
semoga bermanfaat