PPKn

Pertanyaan

jelaskan pembagian kekuasaan secara vertikal

2 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  • kekuasaan vertikal itu ialah kekuasaan yg langsung ke pemerintah tidak ada pembagian kekuasaan lagi
    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya